Demak,extreme.co.id-Taruki selaku mantan Kades Turitempel mengadakan sukuran, di karenakan beliau telah di nyatakan oleh Kejaksaan Negeri Jawatengah bebas dari jeratkan hukum

Di karenakan tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi, Seperti yang dilaporkan saudara Rohmad dan supriyanto. Syukuran di adakan di Rumah Taruki di Desa Turitempel kecamatan Guntur Kabupaten Demak Jawa Tengah, Rabu 27 September 2023.

Adapun surat keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jawatengah yang di bacakan Ketua LSM BPPI Kota Semarang di depan semua yang menghadiri acara tersebut.

Dalam mewujudkan rasa sukurnya Taruki sekeluarga melakukan Sujud sukur dan mengungkapkan kegembiraannya

“Terimakasih Kejaksaan Tinggi Jawatengah yang telah memberikan jawaban yang selama ini saya nanti nantikan tentang kepastian hukum saya”, ungkapnya.

“Dan jawaban itu datang pada tanggal 30 Agustus 2023, Akhirnya Tuhan yang maha esa telah mendengarkan Doa kami sekeluarga, Karena saya memang tidak pernah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa”, lanjutnya.

“Setelah mendapatkan jawaban ini kami sekeluarga bisa bernafas lega, dan karena semua ini memang tidak pernah saya lakukan”, pungkas Taruki.

Di tempat terpisah masih di acara sukuran tersebut warga yang menyaksikan sukuran Taruki juga angkat bicara, “Jawaban ini sudah kami duga Karena pak Taruki selama memimpin di Desa Turitempel sangatlah baik dan tak pernah melakukan penyelewengan anggaran”, jelasnya.

“Kita pikir saja Jika beliau korupsi pastinya ada yang mencolok di kehidupan beliau

Nyatanya beliau mobil tak punya Setiap pulang dari Kantor Desa beliau turun ke sawah untuk bertani”, pungkasnya

 

Reporter :

Kasih Antono

Iklan