Kebumen,extreme.co.id-SPBU 44 543 01 Candisari jl. Nasional, Kabupaten Kebumen masih saja bandel melayani aktifitas yang di larang yakni membeli BBM subsidi yang di perjual belikan demi keuntungan pribadi, Sabtu 29 April 2023.

Padahal sudah sangat jelas sekali sesuai dengan UUD Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal 6 th dan denda maksimal 60 milyar.

Seperti terpantau oleh awak media yang kebetulan melintas di SPBU 44 543 01 Candisari Kebumen Kamis 27 April 2023 sekitar jam 23 00 Wib di jalan Nasional III Kabupaten Kebumen, si pengangsu terpantau menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam brondol warna hitam dengan plat no B 1403 KZS.

Setelah awak media menggali informasi unit tersebut memang setiap hari membeli BBM subsidi jenis pertalite, Operator yang mengisi atas nama Sunardi terkesan menutup-nutupi siapa si pelaku tersebut.

Pengangsu pada saat awak media datang langsung lari tancap gas sampai lupa belum membayar pembelian BBM Pertalite tersebut yang dalam pantauan kami mengisi setiap 300.000,- menggunakan barcode tetapi di ulang sampe 3-4 kali.

Sudah sangat jelas bahwa aktifitas tersebut di lakukan secara terorganisir sampai tim mendekat untuk meminta keterangan dan memang info yang kami gali memang betul dia membeli BBM subsidi jenis pertalite untuk di perjual belikan kembali kepada Pertamini Pertamini dan warung warung yang menjual bensin eceran di wilayah Kabupaten Kebumen dan sekitarnya.

kemudian awak media mendekat dan melakukan investigasi ke pada mandor SPBU 44 543 01Candisari Kebumen dengan bukti berupa foto dan juga video.

Dari keterangan mandor yang di ketahui bernama Budi, memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui jika ada aktifitas yang melanggar hukum tersebut di SPBU ini.

Dirinya juga mengatakan jika security dan operator yang bertanggung jawab untuk masalah penjualan dan mengawasi aktifitas di SPBU Candisari.

Dari keterangan tersebut Mandor SPBU juga terkesan menutup-nutupi dan melempar tanggung jawab sebagai seorang mandor SPBU.

Semoga dengan viralnya SPBU Candisari ini bisa segera di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum(APH) setempat yakni jajaran Polres Kebumen dan juga Dinas terkait.

 

(M. Sholeh-Tim Red.extreme).

Iklan