Jepara,extreme.co.id-Kasus dugaan adanya indikasi penculikan dan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Mindahan bersama anaknya, kini keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka, Selasa 4 April 2023.

Hal itu di buktikan dengan adanya SP2HP No: B/31/III/Res.1.24./2023/Reskrim, tertanggal 29 Maret 2023.

Berdasarkan SP2HP tersebut anak oknum Kepala Desa Mindahan tersebut, setelah di lakukan gelar perkara dan di lakukan upaya Deversi, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan berkas telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Sedang oknum Kepala Desa sendiri saat ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka. Dan dari pihak Penyidik Reskrim Polres Jepara masih akan melakukan Pemeriksaan lagi terhadap tersangka oknum Kepal Desa, sebelum di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.

Julian Richie, SH, MH., selaku kuasa hukum Mahfud Arifin selaku Pelapor kasus Penculikan dan Penganiayaan tersebut saat di konfirmasi via telepun menjelaskan bahwa, “kami akan kawal kasus klien kami sampai betul-betul mendapat keadilan,” jelasya.

“Dan kami berharap pihak Polres Jepara khususnya Reskrim Polres Jepara menangani Kasus ini betul- betul sesuai prosedur dan tidak tebang pilih, demi tegakkan keadilan di wilayah hukum Polres Jepara,” harap Richie.

 

[Tim Red.extreme].

Iklan