Temanggung,extreme.co.idSegerombolan Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite dengan sengaja mengkriminalisasi Wartawan yang memergokinya sedang mengangsu BBM Jenis Pertalite di SPBU 44-562-02 Jln. Bulu-Parakan, Temanggung, sampai KTA salah seorang Wartawan di sita oleh mereka, Sabtu 9 September 2023.

Hal itu terjadi Kamis, 7/9/2024 kurang lebih pukul 19.00 WIB saat awak media yang sedang menuju arah Candiroto Temanggung. Melihat adanya aktifitas pengangsuan di SPBU 4456205 di jalan Bulu Parakan.

Setelah di ketahui dari petugas SPBU inisial pengangsu tersebut ER warga jambon RT 4 RW 5, Kelurahan Jatirejo, dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 wara putih dengan nopol AA 8564 EE yang sudah di modifikasi dengan beberapa jerigen di dalamnya.

Petugas SPBU yang berinisial L mengaku menerima 5rb rupiah setiap mengisi BBM Pertalite ke pengangsu, dan keterangan dari L para pengangsu Pertalite juga sering berganti plat nomor mobil saat mengangangsu.

Saat awak media hendak menjumpai pihak pengangsu untuk melakukan konfirmasi, malah pengangsu berinisial ER melajukan mobil dengan sangat cepat sengingga para awak media kehilangan jejak.

Awak media pun kembali ke SPBU untuk konfirmasi dengan petugas SPBU, Lalu pihak petugas SPBU menelepon pihak pengangsu untuk kembali ke SPBU.

Satu jam kemudian pihak pengangsu yang berinisial ER datang ke SPBU dengan membawa kurang lebih 10 orang teman-teman para pengangsu. Melihat kondisi yg tidak kondusif para awak media pun segera pergi meninggalkan SPBU.

Para awak media pun pergi dan berhenti di SPBU Manding untuk buang air kecil. Ketika selesai buang air dan berkoordinasi dengan mandor di SPBU manding tiba-tiba segerombolan orang datang menjumpai para awak media untuk mengusir para awak media. Juga memaksa para awak media untuk menunjukkan kartu anggota media, setelah di beri kartu anggota salah satu awak media kartu itupun di sita dan tidak di kembalikan ke pemiliknya.

Para awak mediapun segera pergi meninggalkan SPBU Manding dan pergi meninggalkan kota Temanggung.

Para awak media mengharapkan kepada aparat penegak hukum wilayah temanggung untuk dapat menindak tegas para pengangsu yang telah menyita kartu anggota media.

Para Pengangsu BBM Subsidi tidak menyadari bahwa Wartawan di lindungi UU nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta Rupiah).

 

Atas kejadian tersebut salah seorang awak media yang KTAnya di sita sama segerombolan pengangsu menyampaikan ke Media extreme.co.id bahwa hari Senin 11 September 2023 bersama Timnya akan melaporkan Pengangsu yang menyita KTA dan SPBU 44-562-02 Parakan, ke Polres Temanggung.

 

Tim Red. extreme

Iklan