Jepara,extreme.co.id-Dengan di tangguhkannya Penahanan oknum Kades Mindahan Lor berdasarkan SP2HP telah di tetapkannya sebagai tersangka adanya indikasi penculikan dan penganiayaan. Ayang bebas kemana-mana jadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Penangguhan Penahanan yang berlaku. Hal itu menjadi polemix di masyarakat umum, pasalnya dengan uang Rp 300 Juta bisa di tangguhkan penahanan terkait kasus tersebut bahkan bisa bebas, Kamis 15 Juli 2023.

Oknum Kepala Desa Mindahan Lor yang telah di tetapkan sebagai tersangka adanya Indikasi Penculikan dan Penganiayaan (anak oknum Kades Mindahan Lor yang menganiaya). Penangguhan yang di mintakan penangguhan Penahannya oleh kuasa Hukum korban ke Reskrim Polres Jepara sudah satu bulan lebih belum di kembalikan ke tahanan Polres jepara. Padahal berdasarkan keterangan dari kasat reskrim Polres Jepara dan kuasa hukum korban tersangka di tangguhkan penahanannya selama satu bulan, namun sudah satu bulan lebih belum di kembalikan ke Polres Jepara Lagi.

Dari kejadian itu Pemimpin Redaksi Media extreme.co.id mengirimkan Surat ke Kapolres Jepara Bernomor 0145/RED.EXT/SKF/05/23, tertanggal 30 Mei 2023 yang intinya mempertanyakan Perkembangan Kasus adanya indikasi penculikan dan Penganiayaan oleh oknum Kades Mindahan Lor dengan anaknya, yang keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka. Bahkan anaknya yang sudah di tetapkan sebagai tersangka juga tidak ada tindak lanjutnya.

Terkait Penangguhan Penahanan tidak jelas siapa yang bertangung jawab terhadap penangguhan penahanan tersebut. Namun hingga saat ini pun kapolres Jepara tidak bersedia menjawab surat dari redaksi media extreme.co.id.

Julian Richie. SH., selaku Kuasa hukum korban penculikan dan penganiayaan saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp hanya di baca saja dan tidak bersedia menjawabnya. Berbeda dengan awal kasus ini di up di media, dirinya akan mengawal kasus ini sampai pengadilan, dirinya juga mengatakan kasihan si korban orang tidak punya.

 

Tim – Red. extreme.co.id

Iklan