Banyumas,extreme.co.idWartawan dan LSM FRN di undang Kasat Reskrim Polres Banymas, untuk klarifikasi dari pihak Resmob Polres Banyumas.Terkait Penangkapan terhadap anggota Fast Respon Nasional yang tanpa SPP (Surat Perintah Penangkapan) dari Resmob Banyumas, yang ternyata Pelapornya Sopir dari Bos Pengangsu Solar Subsidi yang di lepas begitu saja oleh pihak Resmob Banyumas, Kamis 31 Agustus 2023.

Hasil dari klarifikasi antara pihak LSM FRN dan Media dengan Kasat Reskrim polres Banyumas, Kanit Resmob, dua orang anggota Resmob dan dua anggota Paminal Polda Jateng, tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pasalnya keterangan dari Anggota LSM FRN dengan dua Anggota Resmob di forum sangat jauh berbeda.

Anggota LSM FRN mengatakan bahwa dirinya di tangkap, diminta hpnya dan di gledah tasnya serta di bawa ke Resmob Banyumas untuk di BAP. Namun keterangan dari dua Anggota Resmob Banyumas membantah semua itu.

Dari keterangan Anggota FRN, Lantaran yang meminta anggota Resmob Banyumas dan ingin berusaha Kooperatif karena merasa tidak bersalah, makanya mengikuti saja kemauan Dua Anggota Resmob Banyumas tersebut.

Sumakmun selaku Ketua FRN Jateng saat ditanya awak media mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu intinya membahas dan mengklarifikasi tindakan kepolisian polresta banyumas terhadap kedua anggotanya.

“Intinya secara garis besar meminta maaf kalau tindakannya kepada kedua anggota saya dianggap berlebihan, tidak memperlihatkan Surat Tugas, dan sebagainya, sebagai manusia tidak luput dari salah dan khilaf”, ungkapnya.

Lebih lanjut makmun mengatakan, “penangkapan atau penggeledahan apapun itu namanya, karena tidak diperlihatkannya dan atau ditunjukkan Surat Tugas, yang dalamnya tentunya tertulis uraian singkat terkait peristiwanya, perintah untuk apa dan sebagainya kan mestinya jelas atas dasar apa tindakan oknum Resmob itu melakukan penggeledahan, sehingga berdasarkan KUHAP untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polri yang melakukan penggeledahan harus dengan syarat syarat yang ditentukan menurut hukum, salah satunya menunjukkan kartu identitas, surat tugas dll agar tindakannya sah menurut hukum”, jelas sumakmun.

Lanjut makmun, “ya sah sah saja saya kira kedua anggota saya yang mengatakan bahwa merasa ditangkap dan digeledah karena tidak ada surat tugas hal yang demikian karena merasa diperlakukan seperti itu, tas di ambil, hp di ambil dan mobil juga di ambil tanpa memperlihatkan surat tugas, pertanyaannya kalau ternyata yang melakukan itu bukan Polisi gemana, habis anggota saya bisa bisa mobil hp dan tasnya bisa lenyap”, imbuh makmun.

Kemudian ketika disinggung ada tantangan dari oknum wartawan (inisial Y) yang mengaku sebagai saudaranya yang mengaku sebagai saudaranya korban, makmun mengatakan,

” begini temen perlu di catat ya pada saat penangkapan atau penggeledahan itu bukan perintah untuk klarifikasi seperti pernyataan oknum yang mengaku sebagai saudaranya Pelapor”, lanjutnya.

“Saudaranya Pengangsu BBM BERSUBSIDI, saudaranya Pengambil Solar Bersubsidi dengan tanpa hak yang datang dengan congkaknya nantang debat hukum, marah marah sambil minta surat kuasa pendampingan dari ketua FRN Jateng, berlagak seperti hakim menyalah nyalahkan orang lain, menyalah nyalahkan wartawan yang ikut hadir ditempat tersebut dengan mengatakan seharusnya tidak usah di beritakan karena satu satunya orang yang tau persis cuman dirinya”, Tambah makmun.

“Kemudian temen temen juga tahu munculnya pemberitaan yang di tulis oleh dirinya sendiri dengan memberitakan dirinya sendiri, masak berbicaranya setinggi langit, nantang nantang debat hukum tapi bisa dilihat hasil karya penanya seperti apa”, tuturnya,

” Mengaku sebagai wartawan paham hukum dan bicaranya seolah olah seperti supermen, tapi hasil karyanya dipertanyakan, masak nulis berita narasumber dirinya sendiri, dibaca orang yang paham bisa di ketawain orang, ” jelas makmun

“Kalau mau nantang nantang orang mestinya lebih banyak belajar dulu tentang penulisan berita, belajar tentang UU40/99, juga belajar tentang Konstitusi di Undangkannya UU40/99, jadi nantinya bisa menghargai pendapat wartawan lain”, ungkapnya.

” Jangan wartawan lain nulis kok seolah olah dilarang dan disalah salahkan, ketika melarang wartawan lain memberitakan kejadian hukum diperbolehkan tidak, terkait adanya aturan menghalangi tugas jurnalis sudah di pelajari belum, ketika menyebarluaskan gambar orang lain tanpa ijin sudah di pelajari belum, jadi hormati karya pena wartawan lain, intinya ngaca dululah kalau mau marah marah apalagi ngajak debat hukum, jalan jalan dulu yang jauh biar pengalaman”, tandasnya.

” saya bisa sampaikan sedikit ya kaitan klarifikasi, perintah klarifikasi mestinya para pihak di undang dulu dengan surat yaitu dengan undangan klarifikasi untuk masing masing pihak di mintai keterangan apakah setelah di ambil keterangan ada unsur tindak pidana atau tidak kalau tidak ada unsur tindak pidanya ya sudah dihentikan saja pemeriksaannya supaya ada kepastian hukum”, lanjut,makmun.

“Karena itu aduan bukan OTT atau tangkap tangan atau sudah ada minimal dua alat bukti atau sudah cukup bukti, jangan melakukan penggeledahan tapi tidak di sertai bukti yang cukup, nanti semua orang bisa di geledah kalau gitu”, pungkas makmun.

 

Tim Red. extreme.co.id

Iklan