Jateng,extreme.co.id-LSM BPPI (Barisan Patriot peduli Indonesia), kota Semarang menggelar konferensi pers di kantor DPD kota Semarang yang beramatkan di Perum Korpri Sambiroto Jalan Kapulogo 3 RT 14/08, terkait pendampingan perkara TARUKI yang di kriminalisasi, Rabu 20 September 2023.
Taruki Warga Kelurahan Turi Tempel Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak Jawa tengah dan juga mantan Kepala Desa di Wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut Ketua LSM BPPI Kota Semarang Djoko menerangkan bahwa, “Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan sosial kontrol masyarakat dan Pemerintah Menerima laporan dari saudara Taruki Yang merasa di zolimi dan di kriminalisasi oleh saudara Rohmat Kades Turitempel yang sekarang”, terangnya.
“Dan demi membela kebenaran, dan menegakkan Keadilan, kami selaku Lembagannya Masyarakat akan mendampingi Pak Taruki untuk menuntut Balik orang yang telah melaporkannya ke Kejaksaan”, Pungkas Joko.
Dalam Konferensi Pers tersebut Taruki juga menyampaikan bahwa, “Saya Taruki mantan Kades Turitempel kecamatan Guntur Demak, Minta pendampingan LSM BPPI Kota Semarang, Karena saya merasa di zolimi dan di kriminalisasi dan di fitnah menggunakan dana desa oleh Kades Rohmat dan Supriyanto”, jelasnya.
“Supriyanto adalah mantan Ketua LSM BPPI juga, Sehingga kasus saya ini di laporkan oleh mereka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah”, lanjutnya.
“Dengan kejadian tersebut membuat anak istri saya syock dan psikologisnya sangat terganggu mengakibatkan anak istri saya malu untuk keluar rumah, Maka dari itu saya di dampingi anak laki laki saya ingin menuntut keadilan, untuk menuntut balik kades rohmad dan supriyanto”, terangnya.
“Karena dari Kejaksaan Tinggi Jateng menyatakan bersurat secara resmi bahwa saya tidak bermasalah dengan hukum”, Pungkasnya.
Reporter : Anton.