Yogyakarta,extreme.co.id–Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. memimpin konferensi pers yang menyampaikan hasil dari pertemuan Asean SOMTC 2023.
Kepada pewarta, Kabareskrim memaparkan beberapa hasil dari pertemuan yang disepakati dalam rancangan deklarasi ASEAN tentang kejahatan transnasional diantaranya pemberantasan penyelundupan senjata api, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan ekonomi internasional, perdagangan satwa liar, kejahatan narkotika, pencurian uang, dan terorisme.
“Selain konsep tersebut masih ada beberapa konsep deklarasi lainnya yang memerlukan tambahan waktu untuk tanggapan dan masukan dari negara anggota Asean sampai akhir bulan Juli 2023”, ungkap Kabareskrim.
Lebih lanjut Kabareskrim mengatakan hasil kesepakatan dalam rapat SOMTC 2023 ini akan diajukan secara ad referendum untuk diadopsi pada pertemuan Asean Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo tanggal 20-23 Agustus mendatang.
“Mudah-mudahan tujuan kita untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh warga Indonesia ini juga mendapatkan respon yang sama dari negara-negara anggota ASEAN,” ucapnya.
Red. extreme.co.id
Sumber : Polda DIY.