Lampung,extreme.co.id-Terkait kasus PTDH seorang Polwan bernama Rusmini Berpangkat Aiptu, yang sudah viral di Medsos membuat Pihak Polda Lampung Memberikan keterangan ke awak media. Namun keterangan tersebut berbeda dengan tanggapan Irwasda Polda Lampung terhadap Rusmini, Kamis 18 Mei 2023.
Seperti halnya berita yang di langsir dari media iNewslampung.id, Polda Lampung melalui Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tanggal 12 Mei 2023 di depan banyak wartawan menyampaikan bahwa, Aiptu Rusmini pada saat menjadi anggota Polri terbukti bersalah.
Dirinya telah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.
Pandra menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku di kepolisian, bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal kepolisian kemudian di tindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Namun ketika Rusmini pada waktu itu di tahun 2013 dirinya masih dinas menangkap basah suaminya berselingkuh dan di laporkan ke Propam Polda Lampung, ternyata tidak ada tindakan sama sekali dari pihak propam Polda Lampung.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Lampung tersebut sangat berbeda sekali dengan keterangan yang di berikan Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan kepada Rusmini dan anaknya di Ruang Kerjanya.
Menurut keterangan Rusmini saat di konfirmasi, bahwa Irwasda Polda Lampung pada tanggal 14 september 2022 dirinya meyakini kalau kasus hutang piutang yang masuk perdata di plintir menjadi penipuan akhirnya masuk Pidana, namun yang bisa merubah keputusan tersebut hanya Kapolri, pihak Polda Lampung tidak bisa.
Sedangkan pada tanggal 13 Agustus 2022 Pemimpin Media CBI-NEWS sempat komunikasi dengan Irwasda, mempertanyakan pengkajian kembali PTDH tersebut.
Melalui pesan Whatsapp Irwasda Polda Lampung menyampaikan bahwa dirinya masih klarifikasi ke berbagai pihak untuk mencari jalan keluarnya, karena yang bisa membatalkan Putusan Kode Etik Polri hanya Petun. Dan hal tersebut akan di rapatkan dengan Kabidkum.
Dan menurut Rusmini kalaupun Petun jelas tidak mungkin, pasalnya zainudin sendiri sebagai kunci perkara utang piutang tersebut sudah meninggal.
Walaupun sebelum meninggal zainudin sudah membuat pernyataan bahwa dirinya di paksa suami Rusmini pada waktu itu untuk melaporkan Rusmini dalam kasus Penipuan.
[Tim Red-extreme.co.id].