Jepara,extreme.co.id-Rumor yang beredar di Masyarakat bahwa oknum Kepala Desa Mindahan sebagai tersangka adanya indikasi penculikan yang di tangani Reskrim Polres Jepara, saat ini telah di lepas dari tahanan Polres Jepara.

Kabar tersebut simpang siur antara Penangguhan dan bebas damai Rp 250 juta dengan korban, Senin 22 Mei 2023.

Kasus dugaan adanya indikasi Penculikan dan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Mindahan Bersama anaknya, yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Jepara kini telah bebas sejak menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin.

Kebebasan tersebut menjadi perguncingan Warga Masyarakat, pasalnya ada yang bilang kalau kebebasan itu hanya penangguhan 1 Bulan. Namun ada juga informasi dari warga Masyarakat dan Anggota BPD Mindahan bahwa oknum Kades Mindahan bebas lantaran Damai Rp 250 juta dengan korban melalui Pengacaranya.

Julian Richie. SH., MH., selaku kuasa Hukum korban saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp menyampaikan bahwa itu Penangguhan.

Terkait Kasus tersebut bila di kategorikan Penangguhan jelas-jelas tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Syarat penangguhan penahanan tersebut, yakni tersangka atau terdakwa wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota.

Padahal menurut informasi dari Anggota BPD Mindahan bahwa oknum Kades Mindahan tersebut sudah aktif berdinas sebagai Kades Mindahan sejak di bebaskan dari tahanan Polres Jepara.

Di sampaikan kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH., kepada wapimred media extreme melalui sambungan telephon bahwa, ” Kades Mindahan ngasih ganti rugi Rp 300 Juta, bukan Rp 250 Juta, tadinya mau di selesaikan, karena agus baru ngasih Rp 100 Juta sama di kasih Sertifikat tanahnya Kades Mindahan, makanya di tangguhkan 1 Bulan, sambil menunggu pelunasan yang Rp 200 Juta,” jelas Kasat.

“Penangguhan itu tadinya saya tidak mau, tapi pengacaranya menghadap ke saya, memohon supaya di tangguhkan, dan minta di selesaikan kasusnya, pengacaranya korban menyampaikan ke saya untuk Media dan LSM nanti yang ngurusin saya, antara korban dan tersangka sudah sepakat ngasih Rp 300 Juta, itu yang di sampaikan Pengacaranya ke saya,” tutur Kasat.

“Sampai sekarangpun berkas masih kita lanjutkan, kalau tidak ada penyelesaian ya tetap lanjut walaupun agus sudah ngasih ganti rugi ke korban, dan yang meminta penangguhan ini dari pihak korban bersama pengacaranya, bila tidak ada penyelesaian dan berkas sudah P21 maka kasus ini tetap di limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Pihak pengacara korban menghubungi Wapimred media extreme.co.id dengan bahasa yang tidak layak di katakan oleh seorang pengacara bahkan sampai mengatakan Kurang ajar terhadap Wapimred Media extreme.

 

[Tim Red-extreme.co.id].

Iklan