Salatiga,extreme.co.id–Menindak lanjuti pemberitaan dan juga kejadian tanggal 27 Mei 2023 terkait dugaan adanya insikasi penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang melibatkan Pemimpin Redaksi Media Patroli86, terkesan kasus tersebut di paksakan oleh pihak Polres Salatiga, Khususnya Unit Tipiter Polres Salatiga, Jumat 8 September 2023.
Setelah proses berlanjut di Polres Salatiga dan dari pihak polres Salatiga telah melakukan penahanan terhadap Pimred Media Patroli86 sejak minggu 28 Mei 2023 di Polres Salatiga kurang lebih selama 13 hari, dan berlanjut ke penangguhan penahanan sampai hari ini tanggal 8 September 2023 belum ada kejelasan terkait Status Pimred media Patroli86 tersebut.
Dalam hal ini beberap Media Nasional telah konfirmasi ke pihak SPBU 44 507 13 Jl. Brigjen Sudiarto, Mangunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga Jawa Tengah, dan telah bertemu mandor yang memberikan keterangan bahwa, kejadian tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB Operator sedang mengisi mobil di sebelah kanan dan begitu akan mengisi dan baru menanyakan mau isi berapa ke supir inisial ‘J’ tiba-tiba datang Kanit Tipiter Polres Salatiga dan yang menyuruh mengisi adalah Kanit Tipiter Polres Salatiga.
“Atas permintaan pak Kanit, kemudian operator mengisi pertalite, senilai 300 rb/30 liter isi normal sesuai standar dan setelah itu di gelandang di bawa ke Polres Salatiga termasuk Operator inisial B”, ujar Mandor.
Tetapi yang jadi pertanyaan adalah kenapa hanya PJ yang di tahan, yang namanya suatu kasus hukum apapun itu yang terkait juga harus di mintai keterangan. Setelah usai klarifikasi ke mandor ‘A’ Dirinya juga mempersilahkan untuk meminta bukti CCTV jika diperlukan di akhir keterangan mandor SPBU Pancasila.
AS selaku pengasuh Pondok Pesantren API Ngemplak Salatiga yang beralamat di jl Janoko 2 desa Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga memberikan keterangan bahwa, “memang betul WD ini mengangsu BBM Subsidi jenis pertalite yang di jual kembali untuk memenuhi kebutuhan Pondok Pesantren API Ngemplak Salatiga”, terang AS.
AS membenarkan bahwa BB atau Barang Bukti yang kurang lebih ada 27 Jerigen kurang lebih 570 liter memang di tempat pondok bukan di rumah PJ dan dari penelusuran tim media di ketahui bahwa barang bukti sebanyak itu di dapatkan dari SPBU tempat lain bukan dari wilayah hukum Polres Salatiga namun dari wilayah hukum Polres Semarang, dengan kata lain Barang bukti bukan dari SPBU 44 507 13 Salatiga saja.
Sesuai keterangan bahwa PJ ini cuman sebatas membantu dan tidak mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi juga baru sekali itu memulai aktifitas tersebut dan di dasari oleh rasa iba dan kemanusiaan.
Di akhir keterangan AS, menyampaikan bahwa, “jadi betul bahwa barang bukti di tempat pondok pesantren, uang juga dari WD dan armada carry warna biru pick up warna putih juga kepunyaan ponpes API Ngemplak Salatiga”, pungkasnya.
Permasalahan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite oleh Inisial PJ dan juga adanya tindakan diskriminatif terhadap PJ apalagi juga beredar video pernyataan dari PJ terkait penangguhan penahanan yang didalam isi video tersebut ada juga istri PJ yang harusnya bukan untuk konsumsi Publik.
Tapi pada kenyataannya dapat tersebar ke luar dan dalam hal ini bisa di kategorikan adanya tindakan pelanggaran UU ITE oleh pihak Polres Salatiga yang bertindak sebagai sumber dari video tersebut dan Istri PJ akan melakukan upaya Hukum atas penyebaran vidio tersebut .
Pihak media Patroli86 yang di wakili salah satu wartawan seniornya menyampaikan bahwa, “terkait beberapa pemberitaan yang ramai di berberapa media online setempat di antaranya: harian7, harian wawasan, koran meteor, trentvone, Tribun Tipikor, obor rakyat news, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kami juga minta untuk segera di klarifikasi oleh media media tersebut”, jelasnya.
Tim Red. extreme