Banyumas,extreme.co.id-Proyek penambangan batu yang ada di desa jipang kecamatan karanglewas Banyumas, akibatkan proses pencemaran pada sungai logawa dan irigasi, Jumat 7 April 2023.

proses pencemaran ini diduga dikarenakan cara proses penambangan yang tidak sesuai dengan prosedur proses penambangan yang benar.

Hal ini bisa diketahui dari keruhnya air sungai logawa dan sungai sungai kecil serta irigasi yang teraliri setelah titik lokasi penambangan yang ada di desa jipang.

Banyak keluhan keluhan yang disampaikan oleh warga sekitar mengenai keruhnya air sungai logawa dan irigasi yang teraliri, dikarenakan masih banyak warga yang menggunakan air sungai tersebut guna keperluan sehari hari semisalnya untuk mandi dan cuci.

Bahkan banyak peternak ikan yang merasakan dampak dikarenakan keruhnya air tersebut.

Masyarakat berharap agar dinas terkait yang menangani permasalahan ini khususnya DLH(Dinas Lingkungan Hidup ) Banyumas dan Dinas ESDM Propinsi Jawa Tengah serta Polresta Banyumas segera menindak lanjuti adanya permasalahan ini.

Pantauan dari media Extreme.co.id dan dari beberapa media online bersama ‘Ormas GNP Tipikor Jateng’ yang sudah melakukan investigasi langsung di lokasi tambang.

Seperti halnya di sampaikan Ketua GNP- TIPIKOR bahwa, “kami menemukan fakta adanya tanggul kali yang dijebol langsung oleh pengelola tambang berinisial S,” Jelas Sholeh.

“Dan diduga juga yang bersangkutan belum atau tidak mempunyai WIUP dan nantinya bisa membahayakan masyarakat seandainya terjadi banjir besar dari sungai logawa tersrbut,” lanjutnya.

“Bahkan diduga adanya indikasi penggunaan BBM yang dipakai untuk alat beratnya memakai BBM solar ilegal,” sambungnya.

Padahal sudah sangat jelas sekali tindak pidana bagi pelaku tambang ilegal sebagaimana di atur Pada pasal 158 UU tersebut.

“Di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi,” paparnya.

“Kemudian bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan BBM subsidi sebagaimana di atur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” sambung Sholeh.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar

Kemudian untuk limbah sendiri sudah sangat jelas sebagaimana tercantum pada Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” lanjutnya.

Adanya tambang tersebut yang sudah beroperasi kurang lebih 8 tahun, tidak memberikan dampak positif buat masyarakat sekitar.

“Apalagi dengan adanya pencemaran air sungai yang sudah menjadi pemandangan sehari hari masyarakat sekitar, yang dulunya air sungai logawa terlihat jernih dan bersih, sekarang terlihat keruh dan kotor,” pungkas Sholeh.

 

[Tim. Red.extreme].

Iklan