Jepara,extreme.co.idPemerintah desa kaliombo melakukan himbauan untuk menertibkan bangunan baru yang didirikan di atas tanah bantaran sungai/irigasi yang berada di Desa Kaliombo Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Hal ini menjadi polemik antara pemilik bangunan usaha dengan Petinggi Desa Kaliombo, Jumat 1 September 2023.

Menurut penjelasan salah satu pemilik bangunan Suparjo, dirinya ingin mendirikan bangunan semi permanen di sekitar tanah irigasi milik BBWS Pamali Juwana di wilayah Desa Kaliombo. Namun niat dari Suparjo mendapatkan larangan dari Petinggi/Kades Kaliombo.

“Sedangkan di sekitar wilayah itu sudah banyak bangunan yg berdiri baik permanen maupun semi permanen. Sedang kami sudah mengajukan ijin pengunaan lahan di tanah bantaran sungai/sungai tersebut ke Pihak BBWS, dari 8 Bulan yang lalu”, jelas Suparjo.

” Bedanya apa kami dengan mereka sama-sama menggunakan lahan milik BBWS Pamali Juwana, kenapa mereka tidak di permasalahkan masalah perijinannya, ada apa”, sambungnya.

Saat awak media mengkonfirmasi Permasalah tersebut ke Petinggi Kaliombo Aqsol Amri menjelaskan, “memang saya melarang meneruskan pembangunan tersebut karena ia seorang Kadus, yang kedua dia tidak memiliki surat ijin, yang ke tiga dia tidak izin dengan saya selaku petinggi”, jelas Kades Kaliombo.

Saat di tanya kenapa bangunan yang sudah berdiri lama baik yang permanen maupun semi permanen yang di duga juga tidak berijin tidak diminta membongkar, dengan lugas ia menjawab, “itu bangunan sudah ada sebelum saya jadi Petinggi”, terang petinggi Kaliombo.

Seharusnya penertiban bangunan itu tidak melihat bangunan itu berdiri sebelum atau sesudah menjabat sebagai Petinggi, karena itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai Petinggi, sehingga penertiban yang di lakukan tidak mengandung unsur tebang pilih.

Aqsol amri mengakui bahwa tanah irigasi milik negara namun kenapa ia bisa memberikan izin atau tidaknya untuk menempati tanah tersebut, di pergunakan buat usaha.

 

Reporter : Tim Red. Media extreme

Iklan