Jepara,extreme.co.id-Kasus dugaan adanya indikasi Penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, oleh seorang oknum Kepala Desa Mindahan dan anaknya yang di adukan ke Polres Jepara sejak 3 Januari 2023, hingga saat ini masih proses dan proses, Kamis 9 Maaret 2023.
Dengan adanya ketidak terbukaan ke Publik dalam penanganan perkara tersebut muncul pertanyaan ada apa dengan penegakan hukum di wilayah Jepara. Pasalnya pemberitaan suatu perkara di tuntut agar berita tersebut berimbang, konfirmasi, cek dan kroscek kebenaran informasi tersebut.
Dari hal tersebut terbukti saat awak media extreme.co.id menghubungi Penyidik Reskrim Polres Jepara, Ipda. Cahyo Fajarisma, S.H., M.H., yang juga selaku Kanit PPA, melalui pesan Whatsapp supaya pihak media menghubungi kuasa hukum dari korban, lantaran perkara ini sudah di kuasakan.
“Ijin pak, karena ada kuasa hukum dari pak mahmud arifin, langsung dengan kuasa hukumnya ya pak”, jawab Kanit PPA Polres Jepara.
Dari Kuasa hukum Mahfud Arifin di kirimkannya SP2HP dari Reskrim Polres Jepara dengan Nomor : B/25/III/Res.1.6./2024/Reskrim, tertanggal 9 Maret 2023. Yang di jelaskan bahwa terhadap anak Oknum Kepala Desa Mindahan berkas perkara sudah di kirim ke Kejaksaan.
Dan terhadap Oknum Kepala Desa baru di lakukan gelar perkara peningkatan status, dan selanjutnya Penyidik akan melakukan Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana.
Di sampaikan oleh M. Sholeh, S.H., selaku Ketua DPD GNP-TIPIKOR Jepara yang telah komunikasi dengan pihak Bidpropam Polda Jawa Tengah bahwasanya Bidpropam Polda Jateng akan Klarifikasi langsung ke Penyidik dan Kasat Polres Jepara dalam jangka waktu dekat ini.
(Tim Red.extreme).